SOSIALISASI PROGRAM INKLUSI DAN MEMBANGUN KOMITMEN BERSAMA STAKEHOLDER UNTUK PEMENUHAN HAK ABH DI LPKA

Bengkulu 23 Februari 2023, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) berkolaborasi bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu dalam  kegiatan sosialisasi program inklusi 2023 dan membangun komitemen untuk pemenuhan hak anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA kelas II Bengkulu.

            Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas LPKA Kelas II Bengkulu, Bapak Ahmad Junaidi dalam sambutannya mengatakan, bahwa anak didik LPKA diberikan hak kemandirian dan kerohanian. Kemandirian disini meliputi pendidikan formal dan non formal, serta keterampilan bersertifkat dan literasi. Kerohanian yang dimaksud meliputi sholat berjamaah dan sekolah mandiri qur’an serta spiritual. Harapannya dalam pertemuan ini kita dapat berkomitmen bersama dalam pemberian pendampingan dan pembinaan kepada anak didik kami di LPKA sesuai dengan tupoksi dan program di masing-masing instansi dan lembaga terkait dengan pemenuhan hak anak.

            Dalam kegiatan ini project officer inklusi Bengkulu, Sakti Oktafiani menyampaikan bahwa persoalan ABH yang sering dihadapi yakni kehilangan akses layanan dasar seperti kesehatan, putus sekolah, adminduk, perlindungan dari tindak kekerasan, dan fasilitas untuk meningkatkan keterampilan dan bakat. ABH juga seringkali tidak mendapat dukungan psikososial dari keluarga maupun teman sebaya sehingga kehilangan rasa percaya diri dan penerimaan diri. Sehingga diperlukannya dukungan dari stakeholder agar terpenuhinya akses layanan dasar bagi ABH, agar ABH memiliki akses pada layanan pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan, untuk memberikan alternative penempatan pembinaan selain LPKA seperti Lembaga Penyelenggaraan Sosial (LPKS) bagi ABH terkait pola asuh bersama. Serta meluasnya wilayah inklusif di lokasi-lokasi intervensi program.

            Selain itu Kasi Binadik LPKA, Bapak Adrian menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh LPKA kepada anak didik merupakan amanah dari Undang-Undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak dapat dilakukan atau dipenuhi secara keseluruhan tanpa dukungan dari stakeholder terkait. Oleh karena itu, harapannya kegiatan ini menjadi momen bersama dalam komitmen kita untuk pemenuhan layanan dasar ABH di LPKA Kelas II Bengkulu.

            Kegiatan ini hadiri oleh 22 instansi yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan kota Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Balai Latihan Kerja, DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kota Bengkulu,  Balai Pemasyarakatan  kelas II Bengkulu,  Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu, BKKBN Bengkulu, Genre Bengkulu, Puskesmas Bentiring, Prodi kesejahteraan Sosial Universitas Bengkulu, Prodi Bimbingan Konseling Universitas Bengkulu, SMKS 2 Semarak Bengkulu, Baznas Provinsi Bengkulu, Forum Anak Kota Bengkulu, Yayasan Nibung Laut Bengkulu, Pencak Silat Nibung Laut, Ikatan Da’I Indonesia Kota Bengkulu, Yayasan Ishlahul Ummah Raflesia, Yayasan Nawawi Umar Al-Fatih, dan Setara Bengkulu.

            Pada pertemuan ini LPKA melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh beberapa mitra yakni, Yayasan Nibung Laut, Pencak Silat Nibung Laut, Yayasan Ishlahul Ummah Raflesia, Ikatan Da’I Indonesia Kota Bengkulu, dan Yayasan Nawawi Umar Al-Fatih tentang pembinaan dan keterampilan di bidang seni silat serta bimbingan kerohanian dan spiritual. 

Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama para pihak stakeholder untuk pemenuhan layanan dasar hak anak yakni, hak pendidikan, hak kesehatan, hak identitas, hak mendapatkan keterampilan, serta hak dalam pemenuhan secara spiritual dan mental.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *