Forum Pertemuan Kemitraan dengan Organisasi Leave a Comment / Uncategorized / By pkbibengkulu Pada Hari Rabu, 12 Oktober 2022 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melaksanakan kegiatan Foru Pertemuan Kemitraan dengan Organisasi Profesi dalam Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Berhadapan dengan hukum bersama mahasiswa dan dosen Bimbingan Konseling Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Kota Bengkulu. Kegiatan di mulai Pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB di Ruang Belajar Gedung Dakwah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno. Kegiatan ini diikuti oleh 11 orang mahasiswa dan 1 orang dosen. Tujuan dari kegiatan ini adalah terbentuknya komitmen mahasiswa dalam pendampingan proses hukum anak dan perempuan, mendorong dukungan mahasiswa dalam pemenuhan hak-hak dasar anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan menghilangkan stigma dan labeling kepada ABH dan WBP. Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari PKBI Bapak Nurkholis Sastro. Pertemuan ini membahas tentang PKBI itu sendiri. Dari sejarah hingga peranan PKBI di dalam masyarakat. Khusunya terhadap pemenuhan hak anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Seperti kegiatan yang sudah dilakukan oleh PKBI selama ini, pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Warga Binaan Perempuan (WBP). Program Inklusi merupakan salah satu program yang dijalankan oleh PKBI. Inklusi merupakan bentuk kesetaraan sesama manusia. Tidak ada perbedaan antara ras, agama, suku, bangsa ataupun hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat. Selama ini satu-satunya perbedaan dari warga yang berhadapan hukum adalah hak kebebasan. Kegiatan selanjutnya adalah diskusi, pertanyaan pertama berasal dari salah satu mahasiswa. Ega: “Apakah PKBI bekerja sama dengan BNN karena banyaknya remaja yang terlibat sebagai pengguna narkoba dan PKBI ikut menangani kasus tersebut?”. Sastro menjelaskan bahwa untuk saat ini PKBI belum melakukan kerja sama dengan BNN dikarenakan BNN memiliki konselor dan psikolog tersendiri sehingga hal itu juga yang menjadi faktor BNN belum membuka jalannya kerjasama dengan beberapa instansi lain. Riko mengajukan pertanyaan “Apa peran PKBI dalam meningkatkan dan menumbuhkan jiwa sosial”. Pertanyaan ini di jawab oleh beberapa fasilitaor dari PKBI. Neva menjelaskan bahwa jiwa sosial harusnya sudah ada dalam diri kita masing-masing. Namun di PKBI dan bertemu dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum mengubah semua persepsi bahwa tidak semua anak yang ada di lapas bersalah. Harus ada yang bertanggung jawab mengapa seorang anak bisa melakukan tindak pidana. Neva juga menjelaskan bahwa kesadaran akan hukum dan jiwa sosial seharusnya juga di pupuk untuk kehidupan bermasyarakat. Sastro menjelaskan juga bagaimana harusnya peran mahasiwa dalam membantu pemenuhan hak anak dan perempuan berhadapan dengan hukum. Adanya praktek lapangan atau yang dikenal PKL dalam masa perkuliahan. Mahasiswa hendaknya berperan aktif dan menjadi salah satu andil yang sangat dibutuhkan dalam upaya pemenuhan hak. Dari praktek kerja lapangan yang langsung turun melihat kondisi dan realita yang ada mahasiswa bisa menjadipemberi informasi kepada masyarakat yang masih melakukan tindakan diskriminasi dan justifikasi terhadap anak dan perempuan yang berhadapan hukum paska menjalani tindakpidana. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah :● Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) memiliki peran aktif dalam pemenuhan hak anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.● Mahasiswa harusnya memiliki peran yang penting dalam pemenuhan hak anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.