Inklusi Goes To Campus Leave a Comment / Uncategorized / By pkbibengkulu Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bengkulu tetap konsisten untuk mengambil peran penting dalam mewujudkan proses pemenuhan hak, pembinaan, pengayoman dan pelayanan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Warga Bianan Pemasyarakatan Perempuan (WBPP). Melalui Program Inklusi PKBI Daerah Bengkulu terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan sosial bagi ABH dan WBP, advokasi akses layanan sosial dan melakukan advokasi dari aspek kebijakan sosial untuk memberikan dukungan kepada ABH dan WBPP. Selanjutnya upaya yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pada proses pembentukan karakter dan kepribadian ABH yang sesuai dengan prinsip non diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak seshingga terwujud suasana dan tempat pembinaan yang ramah anak serta edukasi, pebinaan dan pelatihan yang bermanfaat untuk WBPP sehingga menjadi pribadi yang kompeten dan dapat bersaing dalam dunia kerja setelah masa pidana berakhir.Program Inklusi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kota Bengkulu, merupakan upaya implementasi dari Undang – Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan program dilakukan dalam berbagai upaya untuk mencapai lingkungan yang inklusif bagi ABH yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bengkulu. Mencapai lingkungan yang inklusif bagi ABH yang dimaksudkan, dengan menciptakan LPKA yang ramah anak, peningkatan akses layanan publik dan bantuan sosial serta peningkatan pemberdayaan dan penerimaan sosial. Selanjutnya melahirkan kebijakan yang mendukung upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang ada di LPKA Kelas II Bengkulu. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemasyrakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.Strategi yang dilakukan yakni mendorong Keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam memberikan layanan kepada ABH dam WBPP sebagai bentuk penerimaan sosial melalui forum keluaraga dan masyarakat yang telah terbentuk. Selain itu upaya mendorong peran serta OPD dalam memberikan layanan pemenuhan hak ABH dan WBPP menjadi ujung tombak terpenuhinya layanan dasar ABH dan WBPP, selanjutnya hal yang paling utama dilakukan upaya mendorong pemerintah Daerah Baik Kota maupun Provinsi untuk mengeluarkan kebijakan yang ramah anak dan perlindungan terhadap perempuan menjadi kekuatan yang cukup besar dalam yang mendukung terpenuhinya pemenuhan hak ABH dan WBPP. Liputan media terkait dengan hal-hal positif yang dilakukan anak yang ada di LPKA dan WBPP yang ada di LPP Kelas IIB Bengkulu juga merupakan upaya penerimaan sosial yang dilakukan melalui kampanye media dan dilakukan dengan meningkatkan liputan media baik media mainstrem maupun media sosial. Sasaran liputan media yakni mengkampanyekan inklusi dan mempromosikan inklusi sosial di berbagai lapisan masayarakat sehingga hal ini dapat mendorong adanya perubahan paradigma terkait pembangunan sampai di tingkat nasional. Untuk menggalang dukungan yang lebih luas lagi, maka Program Peduli melaksanakan Gerakan Inklusi Sosial ke kampus-kampus yang dinamakan ‘’Inklusi Goes To Campus’’. Dengan melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik yang sudah dilakukan Program Inklusi ke kampus dan civitas akademik maka diharapkan adanya paktik baik bisa diadopsi oleh para civitas akademik.