

Undang undang ini memiliki 8 asas yaitu, pengayoman, nondiskrininasi, kemanusiaan, gotong rpyong, kandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan, dan profesionalitas.
Undang undang ini menegaskan bahwa dalam sistem peradilan menguatkan pemasyarakatan sebagai upaya mempersiapkan terpidana agar siap kembali ke dalam masyarakat.