Bengkulu – Petugas pemasyarakatan adalah pendidik profesional di dalam Lembaga pembinaan khusus Anak dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, anak didik selama menjalani masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana di dalam dunia pendidikan, pembinaan memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan diri manusia menjadi pribadi yang kuat, memiliki karakter yang tangguh dan bermartabat. Melalui pembinaan seseorang dapat meningkatkan kecerdasan, keterampilan, mengembangkan potensi diri dan dapat membentuk pribadi yang bertanggung jawab, cerdas dan kreatif.
Putri Amelia, selaku Taruna Utama dengan prodi Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarkatan menjelaskan, Dalam proses pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan (andik) di lembaga Pembinaan Khusus Anak, terdapat dua aspek pembinaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan meliputi kegiatan pembinaan dan pembimbingan kepribadian dan kemandirian.
Salah satu kegiatan pembinaan yang di terapkan di LPKA Kelas II Bengkulu ialah pelatihan kepramukaan yang mana merupakan kegiatan pembelajaran wajib dalam jenjang pendidikan yang ada di Indonesia. Dengan dilatih oleh kakak pembina dari pramuka Universitas Islam Indonesia fatmawati Soekarno Bengkulu, LPKA Kelas II Bengkulu membentuk Gugus Depan yang telah meraih beberapa prestasi dalam beberapa kegiatan kepramukaan.
Namun, dalam kegiatan pembinaan di LPKA Kelas II Bengkulu, terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Anak didik LPKA Kelas II Bengkulu, diantaranya:
a). jumlah anak didik pemasyarakatan tidak sebanding dengan banyaknya kegiatan pembinaan yang diselenggarakan baik itu pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,
b). jumlah petugas yang ada di LPKA Kelas II Bengkulu sampai saat ini dirasa masih kurang karena jumlahnya yang tidak sebanding dengan banyaknya anak didik yang ada, sehingga pelaksanaan pembinaan belum berjalan secara maksimal,
c). Sarana prasarana kegiatan pembinaan kemandirian yang ada LPKA Kelas II Bengkulu dalam kepramukaan dapat dikatakan kurang memadai,
d). Minimnya anggaran untuk kegiatan pembinaan karena sumber dana hanya berpusat pada Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Untuk mengatasi kejenuhan pada anak didik selama menjalani pembinaan kemandirian dan kepribadian maka pihak petugas perlu memberikan metode-metode yang tidak monoton, sehingga anak didik bersemangat dalam mengikuti kegiatan. Hal tersebut juga perlu untuk meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kutoarjo, perlu juga diadakan seminar-seminar motivasi bagi anak didik supaya mereka dapat bersemangat selama menjalani pidananya di LPKA Kelas II Bengkulu.