Pemenuhan Hak ABH
Hak dasar Anak harus tetap dipenuhi dimanapun dia berada. Demikian juga dengan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak seperti hak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, tumbuh kembang dan fasilitasi minat bakat. LPKA Kelas II Bengkulu menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu.
Kerjasama ini diwujudkan dalam nota perjanjian kerjasama yang ditandatangani secara bersama oleh Kepala LPKA Kelas II Bengkulu (Ahmad Junaidi) dan Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bengkulu (Abdul Salim Ali Siregar) pada hari Sabtu 11 Juni 2022 bertempat di LPKA Kelas II Bengkulu.
Dalam keterangannya Ahmad Junaidi menyebutkan bahwa lembaga sosial seperti PKBI juga mempunyai peran penting dalam pembinaan anak di LPKA. Khususnya terkait tumbuh kembang anak serta terkait minat bakat anak-anak yang ada di LPKA Kelas II Bengkulu.
Pemenuhan hak anak termasuk anak di LPKA, sudah menjadi komitmen PKBI Bengkulu ujar Salim sapaan sehari-hari Direktur Eksekutif Daerah PKBI Bengkulu. Kami berupaya memberikan layanan konseling sebaya bagi anak-anak di LPKA. Selain itu PKBI Bengkulu juga melakukan pemberian informasi terkait dengan kesehatan reproduksi remaja, memberikan penguatan kapasitas anak melalui diskusi kelompok, dan fasilitasi minat bakat anak. Harapannya dengan adanya kerjasama ini pemberian dukungan bagi pemenuhan hak di LPKA Kelas II Bengkulu bisa lebih maksimal dilakukan, ujar Salim lebih lanjut.